Sekilas Prodi

PROFIL LULUSAN

  1. Safety and Risk Consultant
    memiliki kompetensi memberikan advisory dalam :
    • strategi, desain, pengembangan, implementasi, operasional, dan continoues improve pada sistem manajemen
    • pemilihan dan penerapan software
    • asuransi dan pelaporan
    • tata kelola, resiko dan kepatuhan terhadap peraturan
    • Audit Internal
  2. Safety Manager
    Memilki kemampuan dalam :
    • Memimpin tim untuk menjamin keselamatan proses dan kegiatan sehingga proyek atau produk berjalan dalam rentang jadwal dan anggaran yang telah ditentukan
    • Mengawasi perencanaan dan pelaksanaan semua kegiatan manajemen keselamatan
    • Mengembangakan strategi-strategi keselamatan yang efektif
    • Mengkoordinasikan identifikasi bahaya
    • Mendukung penilaian dan audit keselamatan

SERTIFIKASI (World Safety Organization) :

  • Safety Manager dan/ atau
  • Safety Advisor

Rumusan Capaian Pembelajaran menurut SN-Dikti (level 8 KKNI)

·       Aspek Sikap

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ampu menunjukkan sikap religius.
  2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika.
  3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila.
  4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa.
  5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain.
  6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
  7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  8. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik dan profesi.
  9. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.
  10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
  • Apek Ketrampilan Umum
  1. Mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam penerapan teknologi atau seni sesuai bidang keahliannya dengan menghasilkan prototipe, karya desain, produk seni, atau inovasi teknologi bernilai tambah, menyusun konsepsi ilmiah karyanya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis dan mempublikasikan tulisan dalam jurnal keilmuan atau keahlian terakreditasi.
  2. Mampu melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahliannya dalam menyelesaikan masalah di masyarakat atau industri yang relevan melalui pengembangan pengetahuan dan keahliannya.
  3. Mampu menyusun ide, pemikiran dan argumen teknis secara bertanggung jawab dan berdasarkan pada etika akademik, serta mengkomunikasikan melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas.
  4. Mampu mengidentifikasi bidang keilmuan yang menjadi obyek penelitiannya dan memosisikan ke dalam suatu skema penyelesaian masalah yang lebih menyeluruh dan bersifat interdisplin atau multi disiplin.
  5. Mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah penerapaan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian ekperimental terhadap informasi dan data.
  6. Mampu mengelola, mengembangkan dan meningkatkan mutu kerja sama baik di lembaganya maupun lembaga lain, dengan mengutamakan kualitas hasil dan ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan.
  7. Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri.
  8. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data prototype, karya desain atau produk seni dalam rangka menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
  • Aspek Pengetahuan
  1. Menguasai teknik-teknik keselamatan dan resiko yang bersifat kualitatif dan kuantitatif serta menguasai pengetahuan untuk mengembangkan keahlian dalam mengaplikasikan teknik-teknik tersebut.
  2. Menguasai teknik-teknik analisa yang sedang berkembang antara lain: pemodelan resiko berbasis komputer, permasalahan keandalan dan keselamatan, dan analisa resiko yang dinamis.
  3. Menguasai pengetahuan yang berkaitan dengan industri maritim dan semua industri penunjangnya.
  4. Menguasai pengetahuan dalam pemodelan kecelakaan, isu-isu keselamatan kerja maritim  dan keselamatan kerja di seluruh bidang penunjangnya.
  5. Menguasai teknik-teknik dan faktor manusia yang  berkaitan dengan penilaian keselamatan dan resiko.
  • Aspek Ketrampilan Khusus
  1. Mampu melaksanakan teknik-teknik keselamatan dan resiko yang bersifat kualitatif dan kuantitatif serta mengembangkan teknik-teknik tersebut.
  2. Mampu melaksanakan teknik-teknik analisa yang sedang berkembang antara lain: pemodelan resiko berbasis komputer, permasalahan keandalan dan keselamatan, dan analisa resiko yang dinamis.
  3. Mampu mengimplementasikan teknik-teknik keselamatan dan resiko di bidang industri maritim dan penunjangnya.
  4. Mampu melaksanakan pemodelan kecelakaan, isu-isu keselamatan proses  dan keselamatan di laut.
  5. Mampu menerapkan teknik-teknik dan faktor manusia yang  berkaitan dengan penilaian keselamatan dan resiko.


PENDAFTARAN MAHASISWA

Calon mahasiswa :

  • D4/S1 bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • D4/S1 bidang Keteknikan

Kebijakan Rekrutmen Calon Mahasiswa Baru

  1. Kebijakan untuk rekrutmen Calon Mahasiswa Baru Reguler

Melewati proses seleksi yang telah ditetapkan oleh panitia Seleksi Masuk PPNS

  • Kebijakan rekrutmen Calon Mahasiswa Baru Skema Kerjasama, melewati dua tahap:
  • Seleksi pada institusi asal calon mahasiswa
  • Seleksi lanjutan sesuai dengan kriteria yang ditentukan panitia Seleksi Masuk PPNS. 

Kriteria Penerimaan Mahasiswa Baru

  1. Warga Negara Indonesia (WNI),
  2. Memiliki ijazah S1 (Foto kopi ijazah yang telah dilegalisir dibawa ketika ujian wawancara)
  3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) calon mahasiswa dengan IPK S1/D4 minimum 2,75.
  4. Bagi calon mahasiswa dari industri nilai IPK S1/D4 minimal 2,5 dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.
  5. Memiliki sertifikat Tes Kemampuan Bahasa Inggris dengan nilai minimum 475 untuk TOEFL atau 500 untuk TOEIC
  6. Menyerahkan abstrak Proposal Usulan Penelitian untuk Tesis ketika wawancara. (1 halaman A4)
  7. Apabila pelamar memiliki Surat Rekomendasi dari 1 orang (dari universitas asal atau atasan tempat pelamar bekerja) boleh dibawa ketika ujian wawancara sebagai dokumen pendukung.

Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru

  1. Calon mahasiswa mendaftar ke laman pendaftaran mahasiswa baru PPNS secara online dengan melengkapi data calon mahasiswa dan melakukan upload dokumen yang disyaratkan
  2. Calon mahasiswa akan mendapatkan pemberitahuan melalui email tentang kelengkapan dan kesesuaian dokumen mereka
  3. Calon mahasiswa yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan dari hasil desk evaluation terhadap dokumen yang di upload, selanjutnya akan mengikuti test potensi akademik yang dilaksanakan di PPNS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan panitia masuk PPNS
  4. Selanjutnya calon mahasiswa dapat mengikuti wawancara sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan panitia masuk PPNS.
  5. Jadwal ujian TPA dan wawancara dapat dilihat pada laman PPNS pada bagian Penerimaan Mahasiswa Baru PPNS.
  6. Hasil seleksi mahasiswa baru Prodi Magister Terapan Teknik Keselamatan dan Resiko akan diumumkan pada laman PPNS.
  7. Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos selanjutnya diwajibkan untuk mengikuti kegiatan selanjutnya

Sistem Seleksi terdiri 3 (tiga) Tahapan :

  1. Seleksi administatif yang dilakukan oleh panitia Seleksi Masuk PPNS

Pada seleksi administratif tersebut diperiksa kelengkapan dokumen berikut pemenuhan persyaratan minimum dari dokumen-dokumen yang diminta. Jika pada tahap administrasi tidak memenuhi persyaratan yang diminta, maka calon mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus sehingga tidak akan diproses pada tahap selanjutnya.

  • Seleksi Test Potensi Akademik (TPA)Test wawancara.

Dari hasil test wawancara diperoleh rekomendasi apakah calon mahasiswa dapat diterima atau tidak pada Prodi Magister Terapan Teknik Keselamatan dan Resiko. Selanjutnya Panitia Seleksi Masuk PPNS melakukan rekapitulasi hasil TPA dan wawancara untuk kemudian diajukan kepada Direktur PPNS untuk diterbitkan SK penerimaan mahasiswa baru Program Studi Magister Terapan Teknik Keselamatan dan Resiko 

Ketentuan pelaksanaan Perkuliahan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa diwajibkan berada di kampus selama studi, kecuali dengan izin khusus dari dosen pembimbing dan Ketua Prodi dapat diberikan izin meninggalkan kampus paling lama 2 semester.
  2. Mahasiswa harus melaksanakan riset di laboratorium-laboratorium yang ada di lingkungan PPNS
  3. Hanya dengan ketiadaan alat ukur atau alat riset, dan atas ijin dari Dosen Pembimbing Tesis dan Ketua Prodi, maka riset dapat dilaksanakan di Laboratorium di luar PPNS.

Riset yang dilakukan di Laboratorium di luar PPNS, harus menyertakan penanggung jawab dari institusi yang bersangkutan.