PROFIL
LULUSAN
- Safety and Risk Consultant
memiliki kompetensi memberikan advisory dalam : - strategi, desain,
pengembangan, implementasi, operasional, dan continoues improve pada
sistem manajemen
- pemilihan dan penerapan
software
- asuransi dan pelaporan
- tata kelola, resiko dan
kepatuhan terhadap peraturan
- Audit Internal
- Safety Manager
Memilki kemampuan dalam : - Memimpin tim untuk menjamin
keselamatan proses dan kegiatan sehingga proyek atau produk berjalan
dalam rentang jadwal dan anggaran yang telah ditentukan
- Mengawasi perencanaan dan
pelaksanaan semua kegiatan manajemen keselamatan
- Mengembangakan
strategi-strategi keselamatan yang efektif
- Mengkoordinasikan identifikasi
bahaya
- Mendukung penilaian dan audit
keselamatan
SERTIFIKASI
(World Safety Organization) :
- Safety Manager dan/ atau
- Safety Advisor
Rumusan
Capaian Pembelajaran menurut SN-Dikti (level 8 KKNI)
· Aspek Sikap
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa dan ampu menunjukkan sikap religius.
- Menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika.
- Berkontribusi dalam peningkatan
mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban
berdasarkan Pancasila.
- Berperan sebagai warga negara
yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa
tanggungjawab pada negara dan bangsa.
- Menghargai keanekaragaman
budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan
orisinal orang lain.
- Bekerja sama dan memiliki
kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
- Taat hukum dan disiplin dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- Menginternalisasi nilai, norma,
dan etika akademik dan profesi.
- Menunjukkan sikap
bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.
- Menginternalisasi semangat
kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
- Apek Ketrampilan Umum
- Mampu mengembangkan pemikiran
logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam penerapan teknologi atau seni
sesuai bidang keahliannya dengan menghasilkan prototipe, karya desain,
produk seni, atau inovasi teknologi bernilai tambah, menyusun konsepsi
ilmiah karyanya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam
bentuk tesis dan mempublikasikan tulisan dalam jurnal keilmuan atau
keahlian terakreditasi.
- Mampu melakukan validasi
akademik atau kajian sesuai bidang keahliannya dalam menyelesaikan masalah
di masyarakat atau industri yang relevan melalui pengembangan pengetahuan
dan keahliannya.
- Mampu menyusun ide, pemikiran
dan argumen teknis secara bertanggung jawab dan berdasarkan pada etika
akademik, serta mengkomunikasikan melalui media kepada masyarakat akademik
dan masyarakat luas.
- Mampu mengidentifikasi bidang
keilmuan yang menjadi obyek penelitiannya dan memosisikan ke dalam suatu
skema penyelesaian masalah yang lebih menyeluruh dan bersifat interdisplin
atau multi disiplin.
- Mampu mengambil keputusan dalam
konteks menyelesaikan masalah penerapaan teknologi yang memperhatikan dan
menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian ekperimental terhadap
informasi dan data.
- Mampu mengelola, mengembangkan
dan meningkatkan mutu kerja sama baik di lembaganya maupun lembaga lain,
dengan mengutamakan kualitas hasil dan ketepatan waktu menyelesaikan
pekerjaan.
- Mampu meningkatkan kapasitas
pembelajaran secara mandiri.
- Mampu mendokumentasikan,
menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data prototype, karya desain
atau produk seni dalam rangka menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
- Aspek Pengetahuan
- Menguasai teknik-teknik
keselamatan dan resiko yang bersifat kualitatif dan kuantitatif serta
menguasai pengetahuan untuk mengembangkan keahlian dalam mengaplikasikan
teknik-teknik tersebut.
- Menguasai teknik-teknik analisa
yang sedang berkembang antara lain: pemodelan resiko berbasis komputer,
permasalahan keandalan dan keselamatan, dan analisa resiko yang dinamis.
- Menguasai pengetahuan yang
berkaitan dengan industri maritim dan semua industri penunjangnya.
- Menguasai pengetahuan dalam
pemodelan kecelakaan, isu-isu keselamatan kerja maritim dan
keselamatan kerja di seluruh bidang penunjangnya.
- Menguasai teknik-teknik dan
faktor manusia yang berkaitan dengan penilaian keselamatan dan resiko.
- Aspek Ketrampilan Khusus
- Mampu melaksanakan
teknik-teknik keselamatan dan resiko yang bersifat kualitatif dan
kuantitatif serta mengembangkan teknik-teknik tersebut.
- Mampu melaksanakan
teknik-teknik analisa yang sedang berkembang antara lain: pemodelan resiko
berbasis komputer, permasalahan keandalan dan keselamatan, dan analisa
resiko yang dinamis.
- Mampu mengimplementasikan
teknik-teknik keselamatan dan resiko di bidang industri maritim dan
penunjangnya.
- Mampu melaksanakan pemodelan
kecelakaan, isu-isu keselamatan proses dan keselamatan di laut.
- Mampu menerapkan teknik-teknik dan faktor manusia yang berkaitan dengan penilaian keselamatan dan resiko.
PENDAFTARAN
MAHASISWA
Calon mahasiswa
:
- D4/S1 bidang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
- D4/S1 bidang Keteknikan
Kebijakan
Rekrutmen Calon Mahasiswa Baru
- Kebijakan untuk rekrutmen Calon
Mahasiswa Baru Reguler
Melewati proses seleksi yang telah
ditetapkan oleh panitia Seleksi Masuk PPNS
- Kebijakan rekrutmen Calon
Mahasiswa Baru Skema Kerjasama, melewati dua tahap:
- Seleksi pada institusi asal
calon mahasiswa
- Seleksi lanjutan sesuai dengan
kriteria yang ditentukan panitia Seleksi Masuk PPNS.
Kriteria
Penerimaan Mahasiswa Baru
- Warga Negara Indonesia (WNI),
- Memiliki ijazah S1 (Foto kopi
ijazah yang telah dilegalisir dibawa ketika ujian wawancara)
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
calon mahasiswa dengan IPK S1/D4 minimum 2,75.
- Bagi calon mahasiswa dari
industri nilai IPK S1/D4 minimal 2,5 dengan pengalaman kerja minimal 2
tahun.
- Memiliki sertifikat Tes
Kemampuan Bahasa Inggris dengan nilai minimum 475 untuk TOEFL atau 500
untuk TOEIC
- Menyerahkan abstrak Proposal
Usulan Penelitian untuk Tesis ketika wawancara. (1 halaman A4)
- Apabila pelamar memiliki Surat
Rekomendasi dari 1 orang (dari universitas asal atau atasan tempat pelamar
bekerja) boleh dibawa ketika ujian wawancara sebagai dokumen pendukung.
Prosedur
Penerimaan Mahasiswa Baru
- Calon mahasiswa mendaftar ke
laman pendaftaran mahasiswa baru PPNS secara online dengan melengkapi data
calon mahasiswa dan melakukan upload dokumen yang disyaratkan
- Calon mahasiswa akan
mendapatkan pemberitahuan melalui email tentang kelengkapan dan kesesuaian
dokumen mereka
- Calon mahasiswa yang telah dinyatakan
memenuhi persyaratan dari hasil desk evaluation terhadap dokumen yang di
upload, selanjutnya akan mengikuti test potensi akademik yang dilaksanakan
di PPNS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan panitia masuk PPNS
- Selanjutnya calon mahasiswa dapat
mengikuti wawancara sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan panitia
masuk PPNS.
- Jadwal ujian TPA dan wawancara
dapat dilihat pada laman PPNS pada bagian Penerimaan Mahasiswa Baru PPNS.
- Hasil seleksi mahasiswa baru
Prodi Magister Terapan Teknik Keselamatan dan Resiko akan diumumkan pada
laman PPNS.
- Calon mahasiswa yang dinyatakan
lolos selanjutnya diwajibkan untuk mengikuti kegiatan selanjutnya
Sistem
Seleksi terdiri 3 (tiga) Tahapan :
- Seleksi administatif yang dilakukan oleh panitia
Seleksi Masuk PPNS
Pada seleksi administratif tersebut
diperiksa kelengkapan dokumen berikut pemenuhan persyaratan minimum dari
dokumen-dokumen yang diminta. Jika pada tahap administrasi tidak memenuhi
persyaratan yang diminta, maka calon mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan
tidak lulus sehingga tidak akan diproses pada tahap selanjutnya.
- Seleksi Test Potensi Akademik
(TPA)Test wawancara.
Dari hasil test wawancara diperoleh
rekomendasi apakah calon mahasiswa dapat diterima atau tidak pada Prodi
Magister Terapan Teknik Keselamatan dan Resiko. Selanjutnya Panitia Seleksi
Masuk PPNS melakukan rekapitulasi hasil TPA dan wawancara untuk kemudian
diajukan kepada Direktur PPNS untuk diterbitkan SK penerimaan mahasiswa baru
Program Studi Magister Terapan Teknik Keselamatan dan Resiko
Ketentuan
pelaksanaan Perkuliahan sebagai berikut:
- Mahasiswa diwajibkan berada di
kampus selama studi, kecuali dengan izin khusus dari dosen pembimbing dan
Ketua Prodi dapat diberikan izin meninggalkan kampus paling lama 2
semester.
- Mahasiswa harus melaksanakan
riset di laboratorium-laboratorium yang ada di lingkungan PPNS
- Hanya dengan ketiadaan alat
ukur atau alat riset, dan atas ijin dari Dosen Pembimbing Tesis dan Ketua
Prodi, maka riset dapat dilaksanakan di Laboratorium di luar PPNS.
Riset yang dilakukan di Laboratorium
di luar PPNS, harus menyertakan penanggung jawab dari institusi yang
bersangkutan.